Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser
Balikpapan,10 September 2025 Memasuki hari kedua Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi SIPADES Online Versi 3.0 membahas mengenai Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Sistem Informasi yang di sampaikan oleh Bapak Wahyudin Nor Achmad, S.T, M.Kom. Belai menyampaikan Regulasi terkait Desa yaitu Peraturan Meneteri Dalam Negeri (Permendagri). Dasar hukum aset desa yaitu UU No 6 Tahun 2014 tentang desa adalah Peraturan Pememerintah PP No.3 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,serta Peraturan Menteri. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa,dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pada pertemuan ini juga di lakukan diskusi antara narasumber dan para peserta bimtek yang dimana banyak sekali desa yang belum melakukan penghapusan aset desa yang sudah tidak terpakai lagi atau sudah hilang serta rusak. Untuk itu ada beberapa tahapan dalam pengelolaan aset desa yaitu mulai dari perencanaan,pengadaan,penggunaan,pemanfaatan,pengamanan,pemeliharaan,penghapusan,pemindahtanganan,penatausahaan,pelaporan,penilaian serta pembinaan dan pengawasan aset. Dalam tahapan-tahapan tersebut dijelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan,begitu juga yang ada di aplikasi SIPADES akan ada menu-menu dalam mengelola aset desa.
source: admin
Desa Krayan Jaya
Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 475 ORANG
Perempuan : 478 ORANG
TOTAL : 953 ORANG
OpenSID 2609.0.0-premium - Wae Taka v1.0