Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser
Krayan Jaya,23 Juli 2025 Bapan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krayan Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Desa untuk BPD yang ada di wilayah Kecamatan Long Ikis. Terdapat 25 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Long Ikis yang menghadiri rapat ini. Dengan di hadiri oleh Kabid Pemdes Kabupaten Paser Bapak Sucipto W sebagai pemateri serta Bapak Abidin selaku perwakilan dari PMD Kecamatan. Adapun tema pada rapat ini yaitu mengenai Produk Hukum Desa.
Foto
Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik sesuai Pasal 5 UU 12/2011 yaitu:
1. kejelasan tujuan;
2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4. dapat dilaksanakan;
5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. kejelasan rumusan; dan
7. keterbukaan
Produk hukum Desa bersifat mengatur yaitu terdiri dari:
1. peraturan Desa
2. Peraturan Bersama Kepala Desa
3. Peraturan Kepala Desa
Produk hukum Desa bersifat menetapkan yaitu Keputusan Kepala Desa,Peraturan Desa terdiri dari beberapa menu yaitu Pra Penyusunan,Proses Penyusunan,Pasca Penyusunan dan Klarifikasi. Penyusun Perdes yaitu Kepala Desa dan BPD.Krayan Jaya,23 Juli 2025 Bapan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krayan Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Desa untuk BPD yang ada di wilayah Kecamatan Long Ikis. Terdapat 25 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Long Ikis yang menghadiri rapat ini. Dengan di hadiri oleh Kabid Pemdes Kabupaten Paser Bapak Sucipto W sebagai pemateri serta Bapak Abidin selaku perwakilan dari PMD Kecamatan. Adapun tema pada rapat ini yaitu mengenai Produk Hukum Desa.
Foto
Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik sesuai Pasal 5 UU 12/2011 yaitu:
1. kejelasan tujuan;
2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4. dapat dilaksanakan;
5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. kejelasan rumusan; dan
7. keterbukaan
Produk hukum Desa bersifat mengatur yaitu terdiri dari:
1. peraturan Desa
2. Peraturan Bersama Kepala Desa
3. Peraturan Kepala Desa
Produk hukum Desa bersifat menetapkan yaitu Keputusan Kepala Desa,Peraturan Desa terdiri dari beberapa menu yaitu Pra Penyusunan,Proses Penyusunan,Pasca Penyusunan dan Klarifikasi. Penyusun Perdes yaitu Kepala Desa dan BPD.

Desa Krayan Jaya
Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 475 ORANG
Perempuan : 478 ORANG
TOTAL : 953 ORANG
OpenSID 2609.0.0-premium - Wae Taka v1.0