Desa Krayan Jaya

Berita Desa

Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa Sekecamatan Long Ikis

23 Juli 2025

487 Kali Dibaca

Administrator

Krayan Jaya,23 Juli  2025 Bapan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krayan Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Desa untuk BPD yang ada di wilayah Kecamatan Long Ikis. Terdapat 25 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Long Ikis yang menghadiri rapat ini. Dengan di hadiri oleh Kabid Pemdes Kabupaten Paser Bapak Sucipto W sebagai pemateri serta Bapak Abidin selaku perwakilan dari PMD Kecamatan. Adapun tema pada rapat ini yaitu mengenai Produk Hukum Desa.
Foto
Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik sesuai Pasal 5 UU 12/2011 yaitu: 
1.    kejelasan tujuan;
2.    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4.    dapat dilaksanakan;
5.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6.    kejelasan rumusan; dan
7.    keterbukaan
Produk hukum Desa bersifat mengatur yaitu terdiri dari:
1.    peraturan Desa
2.    Peraturan Bersama Kepala Desa
3.    Peraturan Kepala Desa
Produk hukum Desa bersifat menetapkan yaitu Keputusan Kepala Desa,Peraturan Desa terdiri dari beberapa menu yaitu Pra Penyusunan,Proses Penyusunan,Pasca Penyusunan dan Klarifikasi. Penyusun Perdes yaitu Kepala Desa dan BPD.Krayan Jaya,23 Juli  2025 Bapan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krayan Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Desa untuk BPD yang ada di wilayah Kecamatan Long Ikis. Terdapat 25 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Long Ikis yang menghadiri rapat ini. Dengan di hadiri oleh Kabid Pemdes Kabupaten Paser Bapak Sucipto W sebagai pemateri serta Bapak Abidin selaku perwakilan dari PMD Kecamatan. Adapun tema pada rapat ini yaitu mengenai Produk Hukum Desa.
Foto
Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik sesuai Pasal 5 UU 12/2011 yaitu: 
1.    kejelasan tujuan;
2.    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4.    dapat dilaksanakan;
5.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6.    kejelasan rumusan; dan
7.    keterbukaan
Produk hukum Desa bersifat mengatur yaitu terdiri dari:
1.    peraturan Desa
2.    Peraturan Bersama Kepala Desa
3.    Peraturan Kepala Desa
Produk hukum Desa bersifat menetapkan yaitu Keputusan Kepala Desa,Peraturan Desa terdiri dari beberapa menu yaitu Pra Penyusunan,Proses Penyusunan,Pasca Penyusunan dan Klarifikasi. Penyusun Perdes yaitu Kepala Desa dan BPD.

 

WhatsApp_Image_2025-07-31_at_9-05-13_AMWhatsApp_Image_2025-07-31_at_9-05-13_AM_(2)  

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Krayan Jaya
Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser

475

Laki-laki

478

Perempuan

953

TOTAL

Laki-laki : 475 ORANG

Perempuan : 478 ORANG

TOTAL : 953 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan